PPKn

Pertanyaan

Sebutkan UU pengelolaan kekuasaan negara pada masa orde baru?

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas: IX SMP

    Kategori: Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia   Kata kunci: UU pengelolaan kekuasaan negara pada masa orde baru

    Pembahasan:

    Proses pengelolaan kekuasaan negara di Indonesia sangat dinamis. Ada berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan negara di Indonesia. Tujuan perubahan tersebut agar negara Indonesia dapat lebih maju yang ditandai dengan terwujudnya cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea kedua dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Selain presiden dan para menterinya, lembaga Negara juga bertugas dalam pengelolaan kekuasaan Negara. Kekuasaan negara terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang dijalankan oleh lembaga negara lainnya.

    Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula.

    Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun sesudah dilakukan perubahan, secara tegas disebutkan tiga kekuasan negara, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan negara, dan kekuasaan kehakiman. Ketiga kekuasaan tersebut dipegang dan dikelola oleh lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Adapun kekuasaan Presiden meliputi:

    a.Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1)

    b.Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat (1)

    c.Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10

    Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan negara di daerah oleh pemerintah daerah. Adapun landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain:

    1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah.

     2.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-AturanPokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.

     3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

     4.Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintah Daerah

     5.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

      6.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.

     7.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.

     8.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

     9.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

    10.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom mempunyai kewajiban yaitu, melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan negara kesatuan republik indonesia. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.mengembangkan kehidupan demokrasi mewujudkan keadilan dan pemerataan, meningkatkan pelayanan dasar.

     

Pertanyaan Lainnya