proses pembahasan APBN?
PPKn
brambima
Pertanyaan
proses pembahasan APBN?
2 Jawaban
-
1. Jawaban NabNabWota48
ahun AnggaranTahun Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu:Sebelum Tahun 20001 April s/d 31 MaretTahun 2000 (masa peralihan)1 April s/d 31 DesemberSetelah Tahun 20001 Januari s/d 31 Desember
Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBNUU Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUU Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUU Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Siklus APBNStruktur APBNSebelum Tahun2000Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = PengeluaranSetelah Tahun2000Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial Statistic) berbentuk I-Account yaituPenadapatan > Belanja (Surplus)
Waktu Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBNPenyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan.Contoh: APBN tahun 2006 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2005.Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBN
Pertengahan MeiPemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu:
Mei - JuniPembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ KepalaBappenas dan Gubernur Bank IndonesiaHasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta NotaKeuangannyaPembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)
16 Agustus
September-Oktober
Akhir OktoberBerdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukanselambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan).APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBNtahun anggaran sebelumnya.Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBNPerubahan/ Penyesuaian APBNPerubahan APBN dilakukan bila terjadi:Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi danjawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBNPresiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telahdiperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.Laporan keuangan meliputi:Penyusunan & Pembahasan APBNPenetapan APBNPelaksanaan APBNLaporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBNPerubahan APBNPertanggungjawaban Pelaksanaan APBNAssumsi dasar ekonomi makro (pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat bunga SBI, nilai tukar, harga minyak, lifting (produksi) minyakKebijakan dalam bidang penerimaan NegaraKebijakan dalam bidang Pengeluaran negaraKebijakan Defisit dan PembiayaannyaPresiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPRPemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nyaJawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nyaPembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RIPembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nyaLaporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBNPendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBNPendapat akhir Pemerintah atas RUU APBNPengambilan Keputusan atas RUU APBNPemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir julidalam tahun berjalanPembahasan antara Panitia Anggaran dengan PemerintahPerkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBNPerubahan pokok-pokok kebijakan fiskalKeadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antarkegiatan,dan antar jenisbelanjaKeadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaananggaran yang berjalanLaporan Realisasi APBNNeracaLaporan Arus KasCatatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. -
2. Jawaban Denesaelca
Siklus Proses RAPBN / APBN di DPR adalah berdasarkan pada:
(a)UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
(b)UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3); dan
(c)Tata Tertib DPR RI No. 1 Tahun 2009-2014.Waktu penyusunan, Pembahasan dan Penetapan APBN, dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyatakan bahwa DPR memiliki alat kelengkapan untuk membahas RUU APBN, yakni komisi-komisi dan Badan Anggaran (Banggar).1.1.2 Proses Pembahasan APBN di DPR ⁴