PPKn

Pertanyaan

lembaga perlindungan ham di indonesia adalah..

2 Jawaban

  • POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
    Pada tahun 2002, Polri telah ditetapkan sebagai lembaga yang memberikan perlindungan HAM rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketetapan yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 2 Tahun 2002 “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Untuk melaksanakan UU tersebut, polisi harus menjaga supremasi HAM dengan melaksanakan tugas-tugas yang dijelaskan dalam UU yang sama, meliputi: (Baca juga : Tugas dan Fungsi TNI Polri)

    Polri harus menjaga dan melindungi keamanan masyarakat, tata tertib serta penegakan hukum dan HAM
    Polri harus menjaga keamanan umum dan hak milik, serta menghindari kekerasan dalam menjaga tata tertib bermasyarakat dengan menghormati supremasi HAM
    Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka harus menghormati asas praduga tak bersalah sebagai hak tersangka sampai dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan
    Polri harus mematuhi norma-norma hukum dan agama untuk menjaga supremasi HAM.
    Dalam melaksanakan tugasnya terkadang polri harus melakukan kekerasan jika berada dalam situasi yang kritis dan ini dibenarkan oleh hukum. Meskipun demikian, terdapat koridor-koridor aturan yang tetap harus dipatuhi oleh polri dalam melakukan kekerasan.

    Artikel terkait :

    Dasar Hukum HAM
    Pelanggaran Hak Warga Negara
    Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
    Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM
    Hubungan Demokrasi dan HAM di Indonesia
    Komnas (Komisi Nasional) HAM
    Berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) No. 50 Tahun 1993, pemerintah membentuk Komnas HAM untuk meningkatkan pelaksanaan HAM di Indonesia. Komisi Nasional ini bersifat mandiri dan berasaskan pada Pancasila. Kemudian Keppres ini direvisi yang selanjutnya dikeluarkanlah UU No. 39 Tahun 1999. Di dalam UU tersebut, tujuan Komnas HAM tertuang dalam Pasal 75, yakni: (Baca juga : Asas-asas Demokrasi Pancasila)
  • 1. POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2.Komnas (Komisi Nasional) HAM
    3. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
    4. KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia)
    5. Pengadilan HAM
    6. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
    7. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
    8. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
    9. BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum) Perguruan Tinggi
    10. KONTRAS (Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)

    semoga membantu y

Pertanyaan Lainnya