lembaga perlindungan ham di indonesia adalah..
PPKn
anmutrilg
Pertanyaan
lembaga perlindungan ham di indonesia adalah..
2 Jawaban
-
1. Jawaban widadidwi
POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Pada tahun 2002, Polri telah ditetapkan sebagai lembaga yang memberikan perlindungan HAM rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketetapan yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 2 Tahun 2002 “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Untuk melaksanakan UU tersebut, polisi harus menjaga supremasi HAM dengan melaksanakan tugas-tugas yang dijelaskan dalam UU yang sama, meliputi: (Baca juga : Tugas dan Fungsi TNI Polri)
Polri harus menjaga dan melindungi keamanan masyarakat, tata tertib serta penegakan hukum dan HAM
Polri harus menjaga keamanan umum dan hak milik, serta menghindari kekerasan dalam menjaga tata tertib bermasyarakat dengan menghormati supremasi HAM
Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka harus menghormati asas praduga tak bersalah sebagai hak tersangka sampai dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan
Polri harus mematuhi norma-norma hukum dan agama untuk menjaga supremasi HAM.
Dalam melaksanakan tugasnya terkadang polri harus melakukan kekerasan jika berada dalam situasi yang kritis dan ini dibenarkan oleh hukum. Meskipun demikian, terdapat koridor-koridor aturan yang tetap harus dipatuhi oleh polri dalam melakukan kekerasan.
Artikel terkait :
Dasar Hukum HAM
Pelanggaran Hak Warga Negara
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM
Hubungan Demokrasi dan HAM di Indonesia
Komnas (Komisi Nasional) HAM
Berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) No. 50 Tahun 1993, pemerintah membentuk Komnas HAM untuk meningkatkan pelaksanaan HAM di Indonesia. Komisi Nasional ini bersifat mandiri dan berasaskan pada Pancasila. Kemudian Keppres ini direvisi yang selanjutnya dikeluarkanlah UU No. 39 Tahun 1999. Di dalam UU tersebut, tujuan Komnas HAM tertuang dalam Pasal 75, yakni: (Baca juga : Asas-asas Demokrasi Pancasila) -
2. Jawaban Nada0511
1. POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.Komnas (Komisi Nasional) HAM
3. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
4. KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia)
5. Pengadilan HAM
6. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
7. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
8. YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
9. BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum) Perguruan Tinggi
10. KONTRAS (Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)
semoga membantu y