PPKn

Pertanyaan

Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat Angkatan Laut dan Angkatan Udara diatur dalam...

2 Jawaban

  • kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ini adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 UID 1945, yang berbunyi :

    "presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara"

    ketiga angkatan bersenjata tersebut tergabung dalam tentara Nasional Indonesia atau TNI. karena posisi sebagai pemegang kekuasaan ini, maka presiden sering disebut juga sebagai panglima tertinggi
  • karna presiden memegang kekuasaan tertinggi selain angkatan Darat , angkatan Laut , dan angkatan Udara

Pertanyaan Lainnya