tuliskan tahapan penyusunan peraturan presiden yang diatur dalam UU no. 12 Tahun 2011 pasal 55 tentang pembentukan peraturan perundangan undangan
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: IX SMP
Kategori: Tata Urutan Perundang-undangan
Kata kunci: tahapan penyusunan peraturan presiden, UU no. 12 Tahun 2011 pasal 55, pembentukan peraturan perundangan undangan
Pembahasan:
Dengan adanya peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sehingga lebih memungkinkan tercapainya tujuan-tujuan negara yang kita inginkan. Dalam membuat suatu peraturan perundang-undangan yang baik sangat diperlukan adanya persiapan-persiapan yang matang dan mendalam, antara lain pengetahuan mengenai materi muatan yang akan diatur dalam perundang-undangan dan pengetahuan tentang bagaimana menuangkan materi muatan tersebut di dalam suatu peraturan perundang-undangan secar singkat tetapi jelas,dengan suatu bahasa yang baik serta mudah dipahami, disusun secara sistematis, tanpa meninggalkan tata cara yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dalam penyusunan kalimat-kalimatnya.
Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan tertentu yang pembentukannya tidak diatur dengan Undang-Undang ini, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, atau pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal 1 point 1 menyatakan, “ Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah Pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Setelah itu dinyatakan pada point 2, “Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ada tiga tahap dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu :
a. Proses penyiapan rancangan Undang-Undang, yang merupakan proses penyusunan dan perancangan dilingkungan Pemerintah atau dilingkungan Dewan Pewarwakilan Rakyat (dalam hal RUU Usul Inisiatif);
b. Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di Dean Perwakilam Rakayat; c. Proses Pengesahan (oleh Presiden) dan Pengundangan (oleh Menteri Negara Sekretaris Negara atas perintah Presiden).
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi(Peraturan Pemerintah) atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Sesuai dengan UU NO. 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Penyusunan Peraturan Peratuan Presiden dimuat dalam pasal pasal 12, yang menyatakan; ayat (1) Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian;
(2) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; ayat
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Peraturan Presiden di atur dalam Peraturan Presiden.
Apabila Rancangan Peraturan Presiden sudah selesai, Presiden kemudian akan menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden tersebut.