PPKn

Pertanyaan

tuliskan tahapan penyusunan peraturan presiden yang diatur dalam UU no. 12 Tahun 2011 pasal 55 tentang pembentukan peraturan perundangan undangan

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas: IX SMP

    Kategori: Tata Urutan Perundang-undangan

    Kata kunci:  tahapan penyusunan peraturan presiden, UU no. 12 Tahun 2011 pasal 55, pembentukan peraturan perundangan undangan

    Pembahasan:

    Dengan adanya peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sehingga lebih memungkinkan tercapainya tujuan-tujuan negara yang kita inginkan. Dalam membuat suatu peraturan perundang-undangan yang baik sangat diperlukan adanya persiapan-persiapan yang matang dan mendalam, antara lain pengetahuan mengenai materi muatan yang akan diatur dalam perundang-undangan dan pengetahuan tentang bagaimana menuangkan materi muatan tersebut di dalam suatu peraturan perundang-undangan secar singkat tetapi jelas,dengan suatu bahasa yang baik serta mudah dipahami, disusun secara sistematis, tanpa meninggalkan tata cara yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dalam penyusunan kalimat-kalimatnya.

    Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan tertentu yang pembentukannya tidak diatur dengan Undang-Undang ini, seperti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, atau pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

    Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal 1 point 1 menyatakan, “ Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah Pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Setelah itu dinyatakan pada point 2, “Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Ada tiga tahap dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu :

    a. Proses penyiapan rancangan Undang-Undang, yang merupakan proses penyusunan dan perancangan dilingkungan Pemerintah atau dilingkungan Dewan Pewarwakilan Rakyat (dalam hal RUU Usul Inisiatif);

    b. Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di Dean Perwakilam Rakayat; c. Proses Pengesahan (oleh Presiden) dan Pengundangan (oleh Menteri Negara Sekretaris Negara atas perintah Presiden).

    Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi(Peraturan Pemerintah) atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

    Sesuai dengan UU NO. 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Penyusunan Peraturan Peratuan Presiden dimuat dalam pasal pasal 12, yang menyatakan; ayat (1) Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian;

    (2) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; ayat

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Peraturan Presiden di atur dalam Peraturan Presiden.

    Apabila Rancangan Peraturan Presiden sudah selesai, Presiden kemudian akan menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden tersebut.

     




    Gambar lampiran jawaban claramatika

Pertanyaan Lainnya