otonomi daerah adlh kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
PPKn
nrftri4512
Pertanyaan
otonomi daerah adlh kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Raymon08
UU pasal 18 ayat 1-7 ,pasal 18A ayat 1-2 dan Pasal 18B ayat 1-2