Sebutkan tugas dan fungsi dari lembaga negara
PPKn
belvarafridiani
Pertanyaan
Sebutkan tugas dan fungsi dari lembaga negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban talitazahra19
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : 1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; 2. melantik presiden dan wakil presiden; 3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
2.Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
1. Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. 2. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 3. Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPD:
a.Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3. menerima duta dari negara lain
4. memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Mahkamah Agung antara lain sebagai berikut:
1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Komisi Yudisial Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
maaf MK sama BPK saya kurang tau