Tugas dari pemerintah daerah
IPS
jebby
Pertanyaan
Tugas dari pemerintah daerah
2 Jawaban
-
1. Jawaban ailazahra1
Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
-Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
-Mengajukan rancangan Perda.
-Menetapakan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
-Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
-Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
-Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
maaf kalo salah :-) -
2. Jawaban geby071205
a)memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD,
b)memajukan rancangan peraturan daerah,
c)menetapkan peraturan daerah yang telah disetujui DPRD,
d)menyusun dan memajukan Anggaran pendapatan Belanja Daerah kepada DPRD,
e)mengupayakan terlaksanakan kewajiban daerah,dan
f)mewakili daerahnya dalam perkara hukum.