Apakah perundang undangan sudah mutlak adanya?
PPKn
Wanzolssky311
Pertanyaan
Apakah perundang undangan sudah mutlak adanya?
1 Jawaban
-
1. Jawaban fariswadelerman1
ya , sudah mutlak karena tanpa undang undang negara itu akan berlaku seenaknya