MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara Ketentuan tersebut diatur dalam UUD 1945 terutama pasal
PPKn
rizky1598
Pertanyaan
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara Ketentuan tersebut diatur dalam UUD 1945 terutama pasal
2 Jawaban
-
1. Jawaban anasagasti
dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 2 ayat 2 -
2. Jawaban MuhammadWildan65
Jawaban yang tepat:Pasal 2 Ayat 2
Semoga membantu ya^^