PPKn

Pertanyaan

Perbedaan UUD dan Hukum dasar

1 Jawaban

  • Hukum dasar itu adalah dasar dari pembuatan dari hukum yang lainnya. bedasarkan Tap II/MPR/2000 pasal 1 ayat 1 sampai 3 (kemungkinan sudah dibuat yang baru) menyatakan bahwa hukum dasar kita adalah pancasila. Semua hukum/peraturan,undang-undang dsb yang berlaku di negeri ini harus berpacu pada pancasila. Kecuali (Lex specislis derogat lex generalis (hukum khusus menyampingkan hukum umum) ). 

    sedangkan Undang Undang dasar adalah penspesifikasian dari hukum dasar tersebut yang isinya tidak boleh bertentangan dengan hukum dasar. bagi Undang undang dasar berlaku asas fictie hukum. yang artinya semua masyarakat dianggap tahu (walaupun tidak) terhadap undang2 yg telah di undangkan. sedangkan hukum dasar sewajibnya masyarakat tahu akan hukum itu, 

    Bila saya mengurutkan bagan dari hakekatnya yg tinggi ke yang rendah. maka hukum dasar itu yang pertama diikuti dengan undang undang dasar 

Pertanyaan Lainnya