PPKn

Pertanyaan

tuliskan 4 kekuatan presiden sebagai kepala negara

1 Jawaban

  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas  Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).

    ·         Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 ayat (1)].

    ·         Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR. [Pasal 11 ayat (2)].

    . Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. (Pasal 12).

    ·         Presiden mengangkat duta dan konsul. [Pasal 13 ayat (1)]. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. [Pasal 13 ayat (2)].

    . Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. [Pasal 13 ayat (3)].

Pertanyaan Lainnya