tuliskan 4 kekuatan presiden sebagai kepala negara
PPKn
aji667
Pertanyaan
tuliskan 4 kekuatan presiden sebagai kepala negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban MartakhulIhsanMahfud
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
· Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 ayat (1)].
· Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR. [Pasal 11 ayat (2)].
. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. (Pasal 12).
· Presiden mengangkat duta dan konsul. [Pasal 13 ayat (1)]. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. [Pasal 13 ayat (2)].
. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. [Pasal 13 ayat (3)].