PPKn

Pertanyaan

sebutkan syarat - syarat pelaksanaan otonomi daerah

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas: IX SMP

    Kategori: Otonomi Daerah

    Kata kunci: syarat - syarat pelaksanaan otonomi daerah

    Pembahasan:

    Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata otonomi mempunyai arti “pemerintahan sendiri”, kata “daerah” mempunyai makna lingkungan suatu pemerintah atau kekuasaan. Secara harfiah, otonomi daerah memiliki makna suatu wilayah yang menjalankan pemerintahan secara sendiri dan mandiri. Sendiri dan mandiri disini memiliki artian bahwa wilayah tersebut memiliki kewenangan, hak dan kewajiban dalam pengaturan urusan pemerintahan serta masyarakat yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

    Otonomi daerah merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebutuhan setiap masyarakat setiap daerah tentu berbeda – beda begitu pula kekayaan yang mereka punya, jadi mereka sendirilah yang mengerti dan mampu untuk mengelola kebutuhan dan kekayaan tersebut. Untuk itulah perlu diadakan otonomi daerah sehingga pengelolaan pemerintahan tidak harus menunggu dari pemerintah pusat.
    Selain itu, otonomi daerah penting dilakukan dalam melindungi keutuhan Indonesia. Indonesia mendapat julukan negara seribu pulau karena mempunyai aneka ragam suku, entis, dan ras yang berbeda – beda, sehingga untuk urusan pemerataan akan sangat sulit dilakukan. Untuk itulah banyak daerah yang mengajukan otonomi daerah, bukan untuk memecah belah daerah sehingga menimbulkan perpecahan, namun untuk membantu pemerintahan pusat dalam menjalin hubungan dengan daerah. Otonomi daerah akan membuat masyarakat lebih antusias dalam urusan pemerintahan dan menciptakan ikonatau cirri khas pada setiap daerah.
    Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :

    1.Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.

    2.Pengembangan kehidupan demokrasi.

    3.Keadilan.

    4.Pemerataan.

    5.Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan banbgsa Indonesia

    6.Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.

    7.Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    Syarat-syarat pembentukan Otonomi Daerah

    Berdasarkan pasal 5, adapun syarat-syarat pembentukan daerah, antara lain :   Syarat Administrasi yaitu:

    1)Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.

    2)Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.

    Syarat Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :

    1) Kemampuan ekonomi.

    2)Potensi daeah.

    3) Social budaya.

    4) Social politik.

    5)  Kependudukan.

    6) Luas daerah.

    7) Pertahanhan.

    8)  Keamanan.

    9) Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

    Syarat Fisik, meliputi :

    1) Minimal 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.

    2) Minimal 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.

    3) Minimal  4 kecamatan untuk pembentukan kota.

    Pelaksanaan otonomi daerahdi Indonesia berdasarkan dasar hukum yaitu :

    1.UUD 1945 pasal 18

    2.UU No. 32 tahun 2004

    3. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003

    Wilayah Negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah otonom apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan, yaitu :

    a.  Mempunyai kemampuan ekonomi yang mencukupi

    b.  Memnuhi syarat luas daerah yang akan dijadikan daerah otonom

    c.  Adanya pertahanan dan keamanan daerah tersebut sehingga menjadi modal untuk dijadikan daerah otonom

    d.  Syarat-syarat lain yakni segala sesuatu yang memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa.

     

    Gambar lampiran jawaban claramatika

Pertanyaan Lainnya