penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara, pendapat ini dikemukakan oleh
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: XI SMA
Kategori: Kedudukan warga Negara dan penduduk Indonesia
Kata kunci: pengertian pendudukPembahasan:
Penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara, pendapat ini dikemukakan oleh Prof.Mr.Dr.Soepomo. Manusia ilah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Oleh karena itu, manusia disebut dengan makhluk monodalis. Makhluk monodalis mmepunyai arti bahwa manusia merupakan makhluk pribadisekaligus makhluk sosial. Manusia adalah makhluk pribadi, sebagai makhluk ciptaan Tuhan manusia dilengkapi dengan unsur jasmani dan rohani sebagai satu kesatuan yang utuh. Tuhan sebagai Sang Pencipta membekali manusia dengan akal budi dan pikiran agar manusia mampu memecahkan berbagai peroalan yang dihadapinya dan mampu berkerja guna mencukupi kebutuhannya. Sebagai makhluk pribadi, manusia bertanggung jawab penuh pada dirinya dan Tuhan Sang Pencipta. Manusia disebut zoon politicon, artinya manusia sebagai makhluk sosial yang hidup di masyarakat. Pada umunya manusia selalu ingin bergaul atau berhubungan dengan sesamanya. Aristoteles (384-322 SM) mengatakan bahwa manusia senantiasa menjalin hubungan dengan pihak lain yakni sesamanya dan lingkungan karena manusia itu telah berada bersama yang lain dalam satu dunia yang sama.Sebuah kawasan disebut dengan Negara jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)Wilayah
Wilayah Negara ialah daerah yang menunjukkan batas-batas dimana Negara itu dapat melaksanakan kedaulatan. Pada umumnya, wilayah Negara terdiri dari udara, daratan dan lautan.
b)Rakyat
Rakyat ialah seluruh orang yang berda dalam suatu Negara atau mendiami Negara tersebut. Rakyat suatu Negara dibagi menjadi dua golongan yakni penduduk dan bukan penduduk. Penduduk merupakan sekelompok orang atau individu yang tinggal di kota maupun yang di desa dalam suatu negara. Dan dalam ilmu sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografis dan ruang tertentu. Menurut Prof.Mr.Dr.Soepomo, penduduk yaitu orang yang dengan sah bertempat tinggal dalam suatu Negara. Sah artinya tidak bertentangan dengan segala ketentuan tentang masuk dan mendirikan tempat tinggal secara tetap didalam wilayah Negara tsb. Oleh karena itu, seseorang dapat dikatakan penduduk atau bukan penduduk didasarkan pada hubungannya dengan suatu wilayah tertentu.
Seseorang mendapat sebutan “penduduk” jika ia bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah Negara dalam jangka waktu yang cukup lama. Penduduk yang mempunyai status kewarnegaraan dari wilayah Negara tersebut dinamakan warga Negara, sedangkan penduduk yang menetap disebabkan oleh suatu pekerjaan dinamakan warga Negara asing. Seseorang dinyatakan bukan (non) penduduk jika ia bertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah Negara untuk sementara waktu (dalam jangka pendek). Misalnya, para wisatawan.
Dalam UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa warga negara republik Indonesia ialah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.