PPKn

Pertanyaan

sebutkan fungsi yang dilaksanakan oleh presiden

1 Jawaban

  • Fungsi presiden sebagai kepala Negara
    Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.Menyatakan kondisi bahaya,  Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.Mengangkat Duta dan Konsul,  Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang.Membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR.Mengkonfirmasi Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU.Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung.Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.

Pertanyaan Lainnya