PPKn

Pertanyaan

bagaimana langkah langkah yang dilakukan dpr dalam menyusun undang undang

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas: VIII SMP

    Kategori: Fungsi , Tugas dan wewenang DPR

    Kata kunci: langkah langkah yang dilakukan DPR dalam menyusun undang undang

    Pembahasan:

    DPR mempunyai wewenang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai: 

    a.APBN;
    b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau
    c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas. Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas. Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

    Pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meliputi kegiatan:
    a.    perencanaan,
    b.    penyusunan,
    c.    pembahasan,
    d.    pengesahan, dan
    e.    pengundangan.
    Berikut ini adalah proses pembentukan RUU yang berasal dari DPR.
    1.    TAHAP PERENCANAAN
    Dari perspektif perencanaan, pembentukan undang-undang dimulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan salah satu instrument penting dalam kerangka pembangunan hukum, khususnya dalam konteks pembentukan materi hukum. Prolegnas terdiri atas Prolegnas jangka menengah (5 tahunan) dan Prolegnas Prioritas Tahunan. Prolegnas Prioritas Tahunan memuat daftar judul RUU yang akan disusun dan dibahas dalam tahun berjalan. Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan dengan menyusun daftar judul RUU untuk pembahasan satu tahun, yang berasal dari Prolegnas jangka menengah.

    2.    TAHAP PENYUSUNAN yakni Penyusunan RUU yang berasal dari DPR. RUU dapat berasal dari anggota; dari Komisi, Gabungan Komisi, dan Badan Legislasi dan dari DPD.
    Dalam penyusunan rancangan undang-undang, anggota, komisi, gabungan komisi, DPD, atau Badan Legislasi dapat meminta masukan dari masyarakat sebagai bahan bagi panitia kerja untuk menyempurnakan konsepsi rancangan undang-undang.

    RUU yang telah disusun oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum diajukan ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, terlebih dahulu dilakukan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang oleh Badan Legislasi. Rancangan undang-undang yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna untuk diputuskan menjadi rancangan undang-undang dari DPR. Setelah RUU telah disetujui oleh Presiden untuk disampaikan ke DPR (untuk RUU Pemerintah), RUU dibahas dalam rapat komisi dan rapat paripurna. Setelah disetujui maka RUU sisyahkan presiden sebagai Undang-Undang.

     

    Gambar lampiran jawaban claramatika

Pertanyaan Lainnya