Berkomitmen terhadap pokok kaidah fundamental
PPKn
sitimaharani69
Pertanyaan
Berkomitmen terhadap pokok kaidah fundamental
1 Jawaban
-
1. Jawaban audreyputrisavira
Pokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain:
a.Dari Segi Terjadinya
Ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.
b.Dari Segi Isinya
Ditinjau dari segi isinya, pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut:
1.Dasar tujuan negara
2.Ketentuan diadakannya UUD negara
3.Bentuk negara
4.Dasar filsafat negara
Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tatanegara bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.