jelaskan tugas dan wewenang gubernur sebagai pelaksanaan atau alat pemerintahan pusat?
PPKn
monikalasardi4851
Pertanyaan
jelaskan tugas dan wewenang gubernur sebagai pelaksanaan atau alat pemerintahan pusat?
1 Jawaban
-
1. Jawaban cerlyn
- TUGAS :
. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
. Kordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
. Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
. Menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi; Memelihara stabilitas politik;
. Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- WEWENANG :
. Mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal;
. Meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;
. Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaankewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;
. Menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
. Mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
. Memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
. Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan.