PPKn

Pertanyaan

atas dasar apakah mpr dapat memberhentikan presid dan atau wakil presiden

1 Jawaban

  • Presiden dan/atau Wakil Presiden tak boleh melakukan pelanggaran hukum berupa:
    (i) pengkhianatan terhadap negara,
    (ii) korupsi,
    (iii) penyuapan
    (iv) tindakan pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela
    (v) Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat menduduki jabatannya. Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan salah satu dari hal-hal tersebut, maka DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (“MK”) untuk mengadili pelanggaran hukum.

Pertanyaan Lainnya