atas dasar apakah mpr dapat memberhentikan presid dan atau wakil presiden
PPKn
faisalganteng4374
Pertanyaan
atas dasar apakah mpr dapat memberhentikan presid dan atau wakil presiden
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sugarleen
Presiden dan/atau Wakil Presiden tak boleh melakukan pelanggaran hukum berupa:
(i) pengkhianatan terhadap negara,
(ii) korupsi,
(iii) penyuapan
(iv) tindakan pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela
(v) Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat menduduki jabatannya. Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan salah satu dari hal-hal tersebut, maka DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (“MK”) untuk mengadili pelanggaran hukum.