PPKn

Pertanyaan

isi uu no 29 tahun 2014

1 Jawaban

  • Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

    Dalam Undang-Undang (UU) ini disebutkan, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bertujuan di antaranya untuk: a. Melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan Evakuasi Korban secara cepat, tepat, aman, terpadu dan terkoordinasi; dan b. Mencegah dan mengurangi kefatalan dalam Kecelakaan.

    “Negara bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan. Adapun penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) UU ini.

    Disebutkan dalam UU ini, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan dilakukan terhadap: a. Kecelakaan; b. Bencana; dan/atau c. Kondisi membahayakan manusia.

    Terkait dengan hal itu, UU ini mengamanatkan adanya Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan yang disusun untuk jangka wkatu 20 (dua puluh) tahun, dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pertanyaan Lainnya