isi dari uu no 32 tahun 2004
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban endahsolutions77
Undang-undang menurut pendapat Tami Rusli dalam buku "ilmu pengantar hukum" memiliki defenisi sebagai peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Fungsi dibuatnya undang-undang adalah untuk mengatur kehidupan bersama, membatasi kekuasaan pemerintah, menjamin hak-hak rakyat dalam hubungan timbal-balik diantara keduanya.
Undang-Undang no 32 tahun 2004 adalah salah satu contoh undang-undang yang dibuat berisikan tentang fungsi pemerintah daerah sebagai perangkat yang mengatur, menjalankan dan menyelenggarakan suatu pemerintahan di wilayahnya dibawah pemerintah pusat.
Pembahasan:
Isi Undang-Undang no.32 tahun 2004 tentang fungsi pemerintah daerah secara garis besar
- Pemerintah daerah mengatur, menyelenggarakan dan mengurus sendiri semua urusan pemerintahan di wilayahnya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Menjalankan otonomi seluas-luasnya dan mengatur pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Dalam otonomi tersebut daerah dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas kbupaten dan kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah.
- Pemerintah daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki kaitan hubungan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Hubungan diantara keduanya meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur, menyelenggarakan dan mengurus sendiri segala urusan pemerintahan dan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat setempat.
Aspek Otonomi
- Otonomi penuh: semua urusan dan fungsi pemerintahan dan segala sesuatu yang menyangkut isi substansi maupun tata cara penyelenggaraannya.
- Otonomi tidak penuh: daerah hanya menguasai tata cara dalam penyelenggaraan tanpa menguasai isi pemerintahannya.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang isi Undang-undang no.32 tahun 2004 https://brainly.co.id/tugas/160292
Materi tentang isi undang-undang no.32 tahun 2004 https://brainly.co.id/tugas/13684088
Materi tentang isi undang-undang no.32 tahun 2004 https://brainly.co.id/tugas/2827392
Detail Jawaban
Kelas : 5
Mapel : PPKN
Bab : 2 – Peraturan perundang-undangan
Kode : 5.9.2
#AyoBelajar#SPJ2