PPKn

Pertanyaan

Cara mendapatkan kewarganegaraan menurut uu no 12 tahun 2006

2 Jawaban

  • Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Menurut UU No. 12 Tahun 2006
    1. Melalui Kelahiran
    a. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga
    Negara Indonesia
    b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
    Negara asing
    2. Melalui Pengangkatan
    a. diangkat sebagai anak oleh WNI
    b. pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
    c. pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
    3. Melalui Pewarganegaraan
    a. telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
    b. pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NRI
    paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak
    berturut – turut.
    4. Melalui perkawinan
    a. warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
    b. menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
  • naturalisasi kalo gak salh

Pertanyaan Lainnya