PPKn

Pertanyaan

Bagaimana presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan nya oleh mpr atas usul dpr

2 Jawaban

  • apabilah presiden tidak mampu lagi menjalangkan tugasx
  • Ketika presiden / wapres dianggap bersalah, dpr akan meninjau kesalahannya. Ketika yakin dinyatakan bersalah, kasus akan diteruskan je mk. Di mk akan dilakikan peninjauan trhd kasus lagi. Pada peninjauan kali ini wajib didatangi anggota mpr min 3/4. Setelah dapat persetujuan dr mk, kasus dilanjutkan ke mpr. Di mpr.Syaratnya harus dihadiri 3/4 anggota mpr dg minimal ada 2/3 suara yg mengadili kebenaran kasus sehingga kasus dpt dibenarkan.

Pertanyaan Lainnya