Bagaimana presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan nya oleh mpr atas usul dpr
PPKn
Aakol
Pertanyaan
Bagaimana presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan nya oleh mpr atas usul dpr
2 Jawaban
-
1. Jawaban asni26
apabilah presiden tidak mampu lagi menjalangkan tugasx -
2. Jawaban lalaramadhanaoypm8m
Ketika presiden / wapres dianggap bersalah, dpr akan meninjau kesalahannya. Ketika yakin dinyatakan bersalah, kasus akan diteruskan je mk. Di mk akan dilakikan peninjauan trhd kasus lagi. Pada peninjauan kali ini wajib didatangi anggota mpr min 3/4. Setelah dapat persetujuan dr mk, kasus dilanjutkan ke mpr. Di mpr.Syaratnya harus dihadiri 3/4 anggota mpr dg minimal ada 2/3 suara yg mengadili kebenaran kasus sehingga kasus dpt dibenarkan.