PPKn

Pertanyaan

Cara memperoleh kewarganegaraanmenurut uu no 12 tahun 2006

1 Jawaban

  • Sebelum cukup umur untuk memilih kewenegaraan, anak tersebut mempunya 2 kewenegaraan dari negara ayah asal dan negara ibu asal.
    Setelah umur paling lambat 21 th, anak tersebut akan memilih salah satu kewenagaraannya dari negara ibu asal atau negara ayah asal.

    Maaf kalo salah, semoga membantu

Pertanyaan Lainnya