proses pembentukan peraturan daerah
PPKn
CAC04704
Pertanyaan
proses pembentukan peraturan daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban susi076
Proses Pembentukan peraturan daerah dilaksankan oleh pihak DPR dan cara membicarakan serta membahas secara mendalam bersama pihak kepala daerah untuk memperoleh kata sepakat, kata mufakat dan persetujuan yang nantinya hasil yang diperoleh akan menjadi keputusan perundang undangan yang akan diberlakukan didaerah. Proses didalam pembentukan peraturan daerah memilikin beberpa elemen dasar , diantaranya: 1.Proses persiapan terlebih dahulu Proses diadakannya persiapaan persiapan yang nantinya akan dicantumkan sebagai peraturan daerah. Misalnya lengkapnya dalam membuat dan menyusun makalah tentang kekademikan, makalah tentang rancangan peraturan daerah yang berlaku didalam kedaerahan propinsi yang terkait. 2. Proses untuk kata sepakat Proses untyk mengumpulkan kata sepakat, kata mufakat dan persetujuan hasil dari pertemuan, pembahasan bersama dan hasil seminar diDPRD. 3. Proses pengesahan persetujuan Proses persetujuan yang telah mendapat pengesahan dari pihak pihak yang berwenang antara lain dari sekretaris daerah, pemerintah daerah, biro hukum dan para kepala daerah didaerah propinsi masing masing dimana aturan aturan yang telah disahkan didalam peraturan daerah diketahui oleh masyarakat daerah yang terkait. Tahukah anda jika Pada ketetapan UU no.22 tahun 1999 di dalamnya tercantum bahwa kepala daerah mengesahkan dan memberi ketetapan peraturaan daerah atas persetujuan dan kata sepakat dari pihak DPRD dalam hal pelaksanaan didalam penyelenggaraan otonomi daerah . Pembentukan peraturan daerah tidak bisa dipisahkan dari yang namanya program Pemerintah daerah kabupaten karena didalamnya mencakup berbagai masalah yang harus diselesaikan yang saling berkaitan untuk kemajuan daerah yang bersangkutan. Tentang peraturaan pajaak daerah Tentang tata ruang wilayah kedaerahan Tentang Petribusi daerah yang bersaangkutan Tentang APBD Tentang berbagai macam perangkat daerah yang dibutuhkan Tentang pemerintahan desa yang harus aktif dan dinamis Tentang rencana program jangka menegah daerah yang menguntungkan pihak warga dan daerah yang bersangkutan secara keseluruhan. Catatan Penting : Ternyata ada sedkit ketimpangan dan perbedaan antara ketetapan daerah yang dikeluarkan oleh Peraturan pemerintah no.1 tahun 2001 dan Peraturan pemerintah no.25 tahun 2004, namun mempunyai tujuan yang sama yaitu pembentukan peraturan daerah untuk tujuan stabilitas dan kemajuan otonomi daerah yang bersifat kedaerahan agar bisa berdiri mandiri dan melangkah maju di segala kegiatan yang mencakup ekonomi, sosial, budaya, kesenian , akademik dan lain lain. Peraturan pemerintah No. 1 tahun 2001 tidak ikut berpartisipasi didalam pembentukan peraturan daerah dan tidak mengenal dengan apa yang disebut dengann persetujuan bersama. peraturan pemerintah no.1 tahun 2001 hanya menerima kepala daerah yang telah mendapat persetujuana dari pihak DPRD yang bertugas menyetuji penetapan daerah. Peraturan pemerintah no.25 tahun 2004 yang selalu ikut berperan , berpartisipasi dan mengenal dengan baik aturan aturan dalam pembentukan peraturan daerah termasuk tentang persetujuan bersama karena telah mencapai kata sepakat. Dengan kata lain rancangan rancangan peraturan daerah yang diberlakuakn oleh pihak DPRD dan kepal, daerah disaamoaikan secara jelas oleh pimpinan DPRD kepada para kepala daerah untuk disahkan dan diberlakuan menjadi peraturan daerah. Pada hakekatnya peraturan daerah yang telah dibentuk tidak diijinkan untuk bersimpangan atau bertentangan dengan kepentingan masyarakat umum, tidak bertentangan dengan peraturan yang telah disesuaikan dengan perundang undangan dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah lain agar masyarakat tidak bingung dan memicu konflik baru. Peraturan pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat pada umumnya tetapi tetap berpedoman pada prilaku prilaku memilki moral yang baik dan aturan aturan yang sesuai dengan peraturan perindang undangan yang berlaku.