PPKn

Pertanyaan

Bagaimana keanggotaan panita perancang undang undang

2 Jawaban

  • Ir.Soekarno ( Ketua )
    Drs.Moh Hatta ( Wakil Ketua )
    Mr.Ahmad Soebadjo ( Anggota )
    Mr.Muhammad Yamien ( Anggota )
    A.A.Maramis ( Anggota )
    K.H.Wachid Hasim ( Anggota )
    K.H.Kahar Mozakir ( Anggota )
    H.Agoes Salim ( Anggota )
    R.Abikusno Tjokrosujoso ( Anggota )

    Keanggotaan Panitia perancang UUD dibagi menjadi 3 bagian yaitu
    * Panitia Kecil
    * penitia Penghalus bahasa
    * Panitia kecil perancang Undang-Undang
    Perancangan Undang-Undang dilakukan pada sidang kedua dari BPUPKI yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat yang berjalan pada tanggal 10 Juli 1945 - 16 Juli 1945 dan menghasilkan :
    * Pernyataan Indonesia merdeka,
    * Pembukaan UUD disepakati Piagam Jakarta,
    * Batang tubuh UUD
  • Dalam merancangkan UUD 1945, dibentuk keanggotaan painitia Persiapan Kemerdekaan Yang terbagi Menjadi 3 Bagian, Yaitu painitia Kecil, panitia Kecil Perancang Undang-Undang, Serta panitia penghalus bahasa. Perancangan undang-undang Penyanyi dilakukan hearts orgaisasi BPUPKI tepatnya PADA Sidang Yang Kedua. Organisasi Penyanyi dipimpin Oleh Seorang Bernama Dr Radjiman Widyodiningrat. 

    PADA Tanggal 10 Juli 1945 Hingga 16 Juli 1945, organisasi serta Penyanyi menghasilkan beberapa HAL di antaranya pernyataan Indonesia Merdeka, Batang Tubuh UUD, Dan Pembukaan UUD. 

    Dari keanggotaan panitia Perancang UUD, Terdapat Sembilan ANGGOTA panitia (Panitia Sembilan) Yang diketuai Oleh Ir. Soekarno, diwakil-ketuakan Oleh Drs. Mohammad Hatta, Dan ANGGOTA-ANGGOTA lainnya.Anggota Anggota-ANGGOTA ITU terdiri Dari Ahmad Soebardjo, AA. Maramis, Agoes Salim, Wachid Hasim, KH Kahar Mozakir, Dan Abikusno Tjokrosujoso.

    semoga membantu :D

    maaf kalau salah :D

Pertanyaan Lainnya