PPKn

Pertanyaan

siapa sajakah yang berwenang membuat peraturan perundang undangan diindonesia

2 Jawaban

  • yang berhak adalah DPR dan Presiden
  • Majelis Perumusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
    Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa: Pasal 5 ayat (1) ” (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” Pasal 20 ayat (1) “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”
    Presiden dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 22 UUD 1945. Pasal 5 ayat 2 “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Pasal 22 menyatakan bahwa:(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pertanyaan Lainnya