IPS

Pertanyaan

Apa yang melatarbelakangi munculnya kebijakan pendirian BPR

1 Jawaban

  • Kelas: IX
    Mata pelajaran: IPS
    Materi:  Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
    Kata kunci: 
     Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

     

    Jawaban pendek:

     

    Munculnya kebijakan pendirian BPR adalah adanya kebutuhan masyarakat adalah untuk simpan pinjam, untuk menghindari bahaya rentenir (peminjaman uang dengan bunga tinggi yang memberatkan masyarakat) dan memberi status hukum yang jelas pada lumbung desa, bank pasar, bank desa, bank pegawai dan bank-bank sejenis lainnya.

     

    Jawaban panjang:

     

    Istilah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada akhir tahun 1977, ketika BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai Bank pembina lumbung desa, bank pasar, bank desa, bank pegawai dan bank-bank sejenis lainnya. Pada masa pembinaan yang dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

     

    Status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pertama kali diakui dalam pakto tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan perbankan. Secara historis, BPR adalah penjelmaan dari beberapa lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Desa (BKPD) dan atau lembaga lainnya yang dapat disamakan dengan itu.

     

    Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut status hukumnya diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan.

     

    Adanya BPR membantu masyarakat memperoleh pendanaan. Sebelumnya, banyak pengusaha kecil yang terjebak hutang kepada rentenir, yang memberikan pinjaman mudah namun dengan bunga sangat tinggi. Dengan BPR, masyarakat bisa mendapat pinjaman yang bunganya lebih terjangkau sehingga tidak perlu berurusan dengan rentenir.

     

Pertanyaan Lainnya