PPKn

Pertanyaan

jika perpu ditolak oleh DPR,maka perpu tersebut harus

1 Jawaban

  • Dalam hal PERPU tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna (ditolak), maka sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Keputusan Rapat Paripurna DPR yang menolak PERPU yang bersangkutan, PERPU tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pertanyaan Lainnya