jika perpu ditolak oleh DPR,maka perpu tersebut harus
PPKn
SiHeriTamvanz
Pertanyaan
jika perpu ditolak oleh DPR,maka perpu tersebut harus
1 Jawaban
-
1. Jawaban hardin4
Dalam hal PERPU tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna (ditolak), maka sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Keputusan Rapat Paripurna DPR yang menolak PERPU yang bersangkutan, PERPU tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku