bunyi pasal 5 ayat 2 UUD
PPKn
ridho701
Pertanyaan
bunyi pasal 5 ayat 2 UUD
2 Jawaban
-
1. Jawaban nisanurulhaq1
Pasal 5 ayat (2) berbunyi :
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. -
2. Jawaban NaylaSarah21
pasal 5 ayat (2) berbunyi :
Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana
mestinya.