PPKn

Pertanyaan

bunyi pasal 5 ayat 2 UUD

2 Jawaban

  • Pasal 5 ayat (2) berbunyi :
    Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
  • pasal 5 ayat (2) berbunyi :
    Presiden menetapkan peraturan
    pemerintah untuk menjalankan
    undang-undang sebagaimana
    mestinya.

Pertanyaan Lainnya