PPKn

Pertanyaan

jelaskan fungsi fungsi dari DPRD

2 Jawaban

  • 1) Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.
    2) Anggaran: Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
    3) Pengawasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi Rakyat.

Pertanyaan Lainnya