apa tugas dari MPR, Presiden, Wakil Presiden, DPR, Pemerintah daerah, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, Partai Politik ?
IPS
YRBN1
Pertanyaan
apa tugas dari MPR, Presiden, Wakil Presiden, DPR, Pemerintah daerah, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, Partai Politik ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban fajri255
mpr=melantik presiden an wakil presiden,merubah UUD, memberhentikan presiden dan wakil presiden.
presiden= sebagai kepala negara,sebagai kepala pemerintahan,meracag RUU bersama DPR
wakil presiden= menggantikan presiden
DPR=fungsi membuat UUD / legislasi,fungsi anggaran,fungsi pengawasan
hanya bisa jawab itu