apa tugas yang dijalan kan dpr,mpr,mahkamah agung,kpu,kpk,dpd,pemerintah daerah,dprd
IPS
GJKFG
Pertanyaan
apa tugas yang dijalan kan dpr,mpr,mahkamah agung,kpu,kpk,dpd,pemerintah daerah,dprd
1 Jawaban
-
1. Jawaban dianayu121
tugas DPR:-membentuk uu(pasal 20 ayat 1)
-membahas rancancangan uu(RUU)bersama presiden(pasal 20 ayat2)
-membahas RAPBN bersama presiden(23 ayat 2)
tugas MPR:- berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
- menetapkan garis-garis besar haluan negara
- melantik presiden dan wakil presiden
- memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden atas usulan DPR
tugas MA(mahkama agung)
- mengawasi jalannya UU dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap uu