PPKn

Pertanyaan

Sebutkan hak dan kewajiban dari pasal 28B ayat 2

1 Jawaban

  • Hai Auvaayuningty1, atas pertanyaan anda, perlu lagi kita melihat pasal rujukan yakni Pasal 28B ayat 2. Pasal ini mengatur hak anak yang secara normatig disebutkan "setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Secara eksplisit disebutkan hak yang diatur adalah hak anak atas kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, dan hak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan perilaku diskriminasi atau membeda-bedakan. Dan secara implisit juga mengatur kewajiban untuk terjaminnya hak diatas, yaitu kewajiban kelangsungan hidup, tumbuh kembang sang anak, kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap tindakan apapun yg berindikasi kekerasan dan diskriminasi. Artinya wajib menjaga ketentraman anak. Yg dimaksud anak adalah setiap orang yang belum mencapai usia 18 tahun sehingga ia belum cakap hukum dan belum ada kewenangan berbuat dalam perspektif hukum sehingga masih di bawah penguasaan orang tua/wali. Maka ada tanggung jawab dan kewajiban untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak anak.
    Untuk kajian lebih dalam bisa merujuk pada UU No. 39/1999 tentang HAM, dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang sebagian telah diubah melalui UU 35/2014. Terima kasih

Pertanyaan Lainnya