PPKn

Pertanyaan

Sebutkan wewenang apa saja yang dimiliki BPK

2 Jawaban

  • Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua diantaranya adalah sebagai berikut.

    1. Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
    2. Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
    3. BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
    4. BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.

    Masih banyak tugas dan wewenang BPK yang lain berdasarkan UU RI Nomor 15 Tahun 2006 yang bersifat sangat rinci dan teliti. Selebihnya peraturan tersebut diatur sendiri oleh BPK demi kelancaran dan keefektifan kinerja dari BPK tersebut.

  • bpk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan.

    bpk memberikan pendapat kepada DPR, DPD, dprd, dan semua lembaga keuangan negara lain yang di perlukan utk menunjang sifat pekerjaan BPK.

    memberi nasehat berkaitan dgn pertimbangan penyelesaian mslh kerugian negara.

    MAAF YA KALO SLH

Pertanyaan Lainnya