PPKn

Pertanyaan

Landasan hukum lembaga negara Di Indonesia adalah

1 Jawaban

  • Landasan hukum adalah peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu

    Pembahasan

    Lembaga negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.

    Landasan hukum lembaga negara di Indonesia, sebagai berikut:

    1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

    Landasan hukum:  

    - Pasal 2 UUD 1945

    - Pasal 3 UUD 1945

    2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

    Landasan hukum:

    - Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945

    - Pasal 22 ayat (2) UUD 1945

    - Pasal 23 ayat (2) UUD 1945

    - Pasal 22D ayat (3) UUD 1945

    - Pasal 22E ayat (2) UUD 1945

    - Pasal 24B ayat (3) UUD 1945

    - Pasal 24A ayat (3) UUD 1945

    - Pasal 14 ayat (2) UUD 1945

    - Pasal 11 ayat (2) UUD 1945

    3. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

    Landasan hukum:

    - Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945

    - Pasal23F ayat (1) UUD 1945

    4. Presiden

    Landasan hukum:

    - Pasal 4 ayat (1) UUD 1945

    - Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945)  

    - Pasal 11 ayat (1) UUD 1945  

    - Pasal 12 UUD 1945

    - Pasal 13 ayat (1) UUD 1945

    - Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945

    - Pasal 15 UUD 1945

    - Pasal 16 UUD 1945

    - Pasal 17 ayat 2 UUD 1945

    - Pasal 20 ayat (2) UUD 1945

    - Pasal 24A ayat (3) UUD 1945  

    - Pasal 24C ayat (3) UUD 1945

    5. MA (Mahkamah Agung)

    Landasan hukum:

    - Pasal 24 ayat (2) UUD 1945

    - Pasal 24A ayat (1) UUD 1945

    - Pasal 24C ayat (3) UUD 1945

    6. MK (Mahkamah Konstitusi)

    Landasan hukum:

    Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945

    7. KY (Komisi Yudisial)

    Landasan hukum:

    - Pasal 24A ayat (3) UUD 1945

    - Pasal 24B ayat (1) UUD 1945

    8. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

    Landasan hukum:

    - Pasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945

    - Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.

    - Undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

    - Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

    - Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

    9. BI (Bank Indonesia)

    Landasan hukum:

    Pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945

    Pelajari lebih lanjut

    materi tentang landasan hukum lembaga negara di Indonesia brainly.co.id/tugas/12987619

    -------------------------------------------------------

    Detail jawaban

    Kelas: 10 - SMA

    Mapel: Pendidikan Kewarganegaraan

    Bab: Lembaga Negara menurut UUD 1945

    Kode: -

    Kata kunci: Lembaga negara di Indonesia, landasan hukum lembaga di Indonesia.

Pertanyaan Lainnya