Pasal 2 ayat 1 uud nomor 1 tahun 1974 yang berbunyiperkawinan adalah sah apabila dinlakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itutidak ber
PPKn
rubiferdiansyah
Pertanyaan
Pasal 2 ayat 1 uud nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi"perkawinan adalah sah apabila dinlakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu"tidak bertentangan dengan ketentuan mana pun dalam uud negara republik indonesia tahun 1945.dengan demikian peraturan tersebut...
1 Jawaban
-
1. Jawaban Alvinonyalat
Karna syarat dan ketentuan presidan