PPKn

Pertanyaan

jelaskan fungsi pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum??

1 Jawaban

  • Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000merupakan "sumber hukum dasar nasional".
    Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.

Pertanyaan Lainnya