Apa saja masalah yang duhadapi oleh ma dan apa solusinya,?
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: X SMA
Kategori: Sistem Pemerintahan
Kata kunci: masalah yang dihadapi oleh MahkamahAgung,solusi
Pembahasan:
Dimulai tahun 1999 Indonesia telah memberlakukan sistem kekuasaan kehakiman menjadi sistem satu atap atau sering disebut “one roof system”. Pengertian sistem satu atap ialah suatu sistem kekuasaan kehakiman di mana kewenangan teknis yudisial dan kewenangan organisasi, administrasi, serta finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung (MA).
Tanggung jawab MA sangat besar. Sebelumnya hanya mengelola teknis yudisial (memeriksa, mengadili, dan memutus perkara) dan administrasi di tingkat MA, setelah satu atap maka MA harus mengelola teknis yudisial dan organisasi, administrasi, serta finansial di MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Sejak saat itu, MA menjadi salah satu lembaga megara terbesar di antara lembaga Negara yang lain. Mahkamah Agung memiliki kantor hampir di setiap provinsi di Indonesia, yaitu kantor pengadilan tingkat banding serta kantor di hampir setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yaitu kantor pengadilan tingkat pertama. Jumlah satuan kerjanya hampir 800 kantor. Sementara dari sisi sumber daya manusia (SDM) juga mengalami penambahan yang sangat besar. Sebelumnya hanya terdiri dari hakim agung, panitera MA, dan pegawai sekretariat MA, tetapi sejak diberlakukan satu atap maka jumlah SDM yang dikelola MA bertambah menjadi hakim, panitera, dan pegawai sekretariat MA serta hakim, panitera, dan sekretariat di pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Jumlah total SDM MA menjadi lebih dari 33.000 orang. Adapun permasalah yang muncul setelah menganut sistem satu atap antara lain:
1)belum tersedianya sistem organisasi, administrasi dan finansial yang dapat mengintegrasikan sistem di MA dan empat badan peradilan. Solusi yang dilakukan MA ternyata hanya bersifat menggabungkan organisasi yang ada di MA dan badan peradilan, bukan membangun sistem organisasi yang terintegrasi dan komprehensif sebagai konsekuensi diterapkannya sistem satu atap. Hal ini tentu saja bertentangan dengan tujuan lain dari pemberlakuan sistem satu atap, yaitu supaya pengelolaan badan peradilan dapat lebih efisien dan efektif. Akibatnya, penggabungan MA dan empat badan peradilan menimbulkan membengkaknya organisasi dan berlakunya banyak sistem yang menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan fungsi kerja serta keruwetan pengelolaan MA.
2)terkait status hakim yang sebelumnya berstatus PNS berubah menjadi Pejabat Negara. Perubahan ini tentu saja memiliki konsekuensi terhadap pengelolaan SDM hakim. Mahkamah Agung membutuhkan sistem pengelolaan SDM hakim yang dapat menciptakan hakim-hakim yang baik demi terciptanya sistem peradilan yang baik. Ada 2permasalahan agung (besar) dan mendasar yang dihadapi MA saat ini, yaitu terkait organisasi dan pengelolaan SDM. Permasalahan organisasi menyangkut belum terintegrasinya sistem dan prosedur MA dan empat badan peradilan di bawahnya. Sedangkan permasalahan pengelolaan SDM terkait belum terbangunnya sistem pengelolaan SDM hakim dan pegawai yang mandiri. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menimpa pejabat MA, Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, dan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu serta aparat pengadilan lainnya yang terjadi belum lama ini, merupakan salah satu bukti masih terdapat celah bagi mafia peradilan untuk menjalankan kebiasannya.
SOLUSI:
a)Kinerja hakim di Indonesia perlu dibenahi.
b)MA diharapkan segera memperbaiki sistem pengawasannya serta melakukan pembenahan secara mendasar pada dua permasalahan mendasar di atas.
2. Jawaban AryudhaNF
masalah :
- Maraknya kasus penyuapan di lingkungan pemerintahan
- Sulitnya menangani kasus korupsi karena melibatkan
solusi :
- setiap warga harus bekerja sama dengan MA tentang cara mendeteksi permasalahn yg ditimbulkan dan pihak MA harus memiliki tindakan yg tegas kepada para pelaku permasalahan
semoga membantu.