PPKn

Pertanyaan

kasus kewarganegaraan ganda terjadi di indonesia pada tahun 2016 disebab kan perbedaan pemahaman norma hukum . jelaskan mengapa hal tersebut bisa terjadi?

2 Jawaban

  • Status kewarganegaraan ganda (bipatride ) memang bisa saja dimiliki seseorang dikarenakan adanya beberapa faktor yang bisa dimilikinya, seperti merupakan keturunan campuran, asal keturunan maupun tempat kelahiran. Beberapa faktor tersebut bisa jadi penyebab seseorang bisa memiliki status kewarganegaraan ganda ( bipatride), dengan dipengaruhi dua asas, yaitu asas ius soli (tempat kelahiran) dan asas ius sanguinis (asal keturunan).
  • karena adanya suatu keturunan campuram maupun tempat kelahirannya.sehingga dipengaruhi juga oleh asas ius soli dan ius sanguinis

    JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA semoga membantu

Pertanyaan Lainnya