PPKn

Pertanyaan

Indonesia berhak mengatur nasib negaranya sendiri sejak tanggal

2 Jawaban

  • 17 agustus 1945


    [maaf jika salah? semoga bermanfaat ☻]
  • indonesia tidak berhak mengaturnya...yang berhak mengatur nya ialah kita sebagai warga negara..kita harus mengatur agar indonesia maju dalam bidang politik,ekonomi,sosial,dan budaya...sementara untuk tanggal mengatur negaranya sendiri semenjak ia lahir didunia

Pertanyaan Lainnya