Indonesia berhak mengatur nasib negaranya sendiri sejak tanggal
PPKn
Leonarai
Pertanyaan
Indonesia berhak mengatur nasib negaranya sendiri sejak tanggal
2 Jawaban
-
1. Jawaban cinndychandra
17 agustus 1945
[maaf jika salah? semoga bermanfaat ☻] -
2. Jawaban anfiani
indonesia tidak berhak mengaturnya...yang berhak mengatur nya ialah kita sebagai warga negara..kita harus mengatur agar indonesia maju dalam bidang politik,ekonomi,sosial,dan budaya...sementara untuk tanggal mengatur negaranya sendiri semenjak ia lahir didunia