Dalam uud 1945 pasal 18 ayat 6 di tegaskan bahwa pemerintah daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan?
PPKn
farhanathalibm8
Pertanyaan
Dalam uud 1945 pasal 18 ayat 6 di tegaskan bahwa pemerintah daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban rioharefa
otonomi dan tugas pembantuan