IPS

Pertanyaan

Sebutkan isi dan uud no 4 /prp tahun 1960 yang mengekunkan declaration djuanda

1 Jawaban

  • Pasal 1
    (1)Perairan Indonesia ialah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
    (2)Laut wilayah Indonesia ialah lajur laut selebar duabelas mil laut yang garis luarnya diukur tegak lurus atas garis dasar atau titik pada garis dasar yang terdiri dari garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis air rendah dari pada pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang terluar dalam wilayah Indonesia dengan ketentuan bahwa jika ada selat yang lebarnya tidak melebihi dua puluh empat mil laut dan Negara Indonesia tidak merupakan satu-satunya negara tepi, maka garis batas laut wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat.
    (3)Perairan pedalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
    (4)Mil laut ialah, seperenam puluh derajat lintang.

    Pasal 2
    Pada peta yang dilampirkan pada Peraturan ini ditentukan dengan jelas letaknya titik-titik serta garis-garis yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (2).

    Pasal 3
    (1)Lalu-lintas laut damai dalam perairan pedalaman Indonesia terbuka bagi kendaraan air asing.
    (2)Dengan Peraturan Pemerintah dapat diatur lalu-lintas laut damai yang dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 4
    (1)Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
    (2)Mulai hari tersebut pada ayat (1) tidak berlaku lagi pasal 1 ayat (1) angka 1 sampai dengan 4 "Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939" (Staatsblad 1939 No. 442).

    Maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya